HIKMAH PERNIKAHAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih II
DISUSUN
OLEH :
NAMA : KHAIRUNNISA
NIM : 1209-12-06751
PRODI / KELAS : PAI /
F
SEMESTER :
III
(TIGA)
DOSEN PENGAMPU : Syamsiah
Nur, S.Ag, M.Hi
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
MUNAKAHAT
1.
Hikmah Pernikahan
Kata nikah berasal dari bahasa arab
yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut
istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki
dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut
terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki-laki
dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT
dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan
antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa
keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun
perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada
disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki
- laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa
malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat
disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa
mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat
menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya
dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan
pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. [1]
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya
terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah,
terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
Rasulullah
berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya
akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
2.
Untuk melanjutkan pergaulan suami
istri secara sah
3.
Untuk menyalurkan rasa cinta dengan
jalan yang sah dan terhormat
Allah
SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam
bentuk berpasangan satu sama lain.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
“Dan
segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.”(QS. Az-Zariyat : 49)
4.
Untuk mewujudkan kasih sayang antara
suami istri dan
mewujudkan ketentraman dan ketenangan jiwa
Bagian
dari tanda Kekuasaan Allah, yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Ar-Ruum ayat
21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
5.
Untuk melindungi dan menghargai
hak-hak wanita
6.
Untuk
menghindarkan diri dari perbuatan keji dan zina
Rasulullah pernah berkata kepada
sekelompok pemuda :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ r يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Mas'ud ra
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai para pemuda!
Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu
dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu
hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)
Dari sini, sebagian ulama ada
yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak
boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang
memberikan pembatasan wajib hukumnya bagi orang yang sudah ada keinginan untuk
kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh
menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat
rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus
berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk
orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
7.
Untuk mendapatkan keturunan yang
shaleh dan shalehah
8.
Untuk mendapatkan pahala dari Allah
SWT
9.
Untuk menciptakan dan mempererat
hubungan silaturrahmi antara keluarga suami dan istri
Allah
SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن
فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Hamdani. 2002. Risalah an-Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.
Atha,
Muh Zhafran. 2008. Pintar Agama Islam. Solo: CV.Bringin 55.
Rasjid, Sulaiman. 1996. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar